Pembatasan Aktivitas Jumat diperketat Pemkot Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar
- account_circle Admin01
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Simors.id – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dengan pemberian sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.
Sanksi tersebut menyasar pedagang, pelaku usaha, hingga pemilik dan pengelola transportasi umum yang masih melakukan aktivitas pada waktu pembatasan sebagaimana diatur dalam Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan aktivitas selama tiga kali Jumat.
Hal itu disampaikan Ismail saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin 28 September 2026.
“Sudah tiga kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu,” kata Ismail.
Menurut dia, masih ditemukan aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum menjelang waktu pelaksanaan shalat Jumat.
Ismail mengatakan, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi masih ramainya pembeli sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan langkah lebih tegas mulai Jumat keempat penerapan kebijakan tersebut.
“Pada Jumat keempat nanti akan diberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun transportasi umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek bagi pihak yang tetap tidak mematuhi ketentuan.
Dengan penerapan sanksi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Perwali dapat berjalan lebih maksimal dan masyarakat memahami pentingnya pembatasan aktivitas pada waktu yang telah ditentukan.
Ismail menekankan, penerapan pembatasan aktivitas pada hari Jumat pada dasarnya merupakan bagian dari upaya membangun kebiasaan dan kesadaran masyarakat.
“Intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan menjadikannya sebagai budaya, maka secara otomatis implementasi Perwali ini akan terwujud,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi dan pemberian sanksi merupakan bagian dari proses agar masyarakat secara bertahap terbiasa mematuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, ke depan diharapkan kepatuhan dapat berjalan tanpa harus selalu dilakukan melalui pemantauan oleh pemerintah.
Sementara itu, sejumlah OPD teknis akan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi tersebut. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) serta Dinas Perhubungan akan menyampaikan surat dan menyebarkan selebaran kepada pemilik tempat usaha, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta pengurus becak motor (bentor).
Materi yang disampaikan berisi poin-poin Perwali Nomor 24 Tahun 2026 dan surat edaran terkait pembatasan aktivitas pada hari Jumat.
Selain itu, Dinas Perhubungan akan memasang spanduk yang memuat ketentuan pembatasan aktivitas di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan sebagai bagian dari upaya memperluas sosialisasi kepada masyarakat.(*)
- Penulis: Admin01

Saat ini belum ada komentar