Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pembatasan Aktivitas Jumat diperketat Pemkot Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Pembatasan Aktivitas Jumat diperketat Pemkot Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Simors.id – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dengan pemberian sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.

Sanksi tersebut menyasar pedagang, pelaku usaha, hingga pemilik dan pengelola transportasi umum yang masih melakukan aktivitas pada waktu pembatasan sebagaimana diatur dalam Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan aktivitas selama tiga kali Jumat.

Hal itu disampaikan Ismail saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin 28 September 2026.

“Sudah tiga kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu,” kata Ismail.

Menurut dia, masih ditemukan aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum menjelang waktu pelaksanaan shalat Jumat.

Ismail mengatakan, kondisi tersebut antara lain dipengaruhi masih ramainya pembeli sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan langkah lebih tegas mulai Jumat keempat penerapan kebijakan tersebut.

“Pada Jumat keempat nanti akan diberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun transportasi umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek bagi pihak yang tetap tidak mematuhi ketentuan.

Dengan penerapan sanksi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Perwali dapat berjalan lebih maksimal dan masyarakat memahami pentingnya pembatasan aktivitas pada waktu yang telah ditentukan.

Ismail menekankan, penerapan pembatasan aktivitas pada hari Jumat pada dasarnya merupakan bagian dari upaya membangun kebiasaan dan kesadaran masyarakat.

“Intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan menjadikannya sebagai budaya, maka secara otomatis implementasi Perwali ini akan terwujud,” katanya.

Menurut dia, sosialisasi dan pemberian sanksi merupakan bagian dari proses agar masyarakat secara bertahap terbiasa mematuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, ke depan diharapkan kepatuhan dapat berjalan tanpa harus selalu dilakukan melalui pemantauan oleh pemerintah.

Sementara itu, sejumlah OPD teknis akan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi tersebut. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) serta Dinas Perhubungan akan menyampaikan surat dan menyebarkan selebaran kepada pemilik tempat usaha, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta pengurus becak motor (bentor).

Materi yang disampaikan berisi poin-poin Perwali Nomor 24 Tahun 2026 dan surat edaran terkait pembatasan aktivitas pada hari Jumat.

Selain itu, Dinas Perhubungan akan memasang spanduk yang memuat ketentuan pembatasan aktivitas di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan sebagai bagian dari upaya memperluas sosialisasi kepada masyarakat.(*)

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas, Empat Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

    Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas, Empat Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Simors.id – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan. Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu 23 September 2026. […]

  • Demi Kualitas Air Minum, Ake Mayora Rutin Lakukan Pengujian

    Demi Kualitas Air Minum, Ake Mayora Rutin Lakukan Pengujian

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Simors.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Mayora Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan pengambilan sampel air untuk pengujian kualitas air minum. Sampel air tersebut selanjutnya akan dibawa ke laboratorium di Sulawesi Utara untuk menjalani serangkaian pengujian. Kepala Bagian Teknik Perumda Ake Mayora, Ade Haris, mengatakan pengujian kualitas air tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan […]

  • Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI kepada 128 Penerima Manfaat di Tidore

    Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI kepada 128 Penerima Manfaat di Tidore

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Simors.id – Sebanyak 128 penerima manfaat di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Wasana Bahagia Ternate. Penyaluran bantuan tersebut bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan dan diserahkan secara simbolis oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tidore Kepulauan, […]

  • Tiga Desa di Halbar Jadi Sasaran Kampung Nelayan Merah Putih 2026

    Tiga Desa di Halbar Jadi Sasaran Kampung Nelayan Merah Putih 2026

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Simors.id – Bupati Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, James Uang bersama perwakilan Balai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan verifikasi kesiapan lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Kamis 24 September 2026. Verifikasi dilakukan untuk memastikan lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memenuhi persyaratan dan siap digunakan sebelum pembangunan program strategis nasional tersebut dimulai. James […]

  • Kasus DBD di Tidore Kepulauan Tersebar di Puluhan Kelurahan Gurabati Terbanyak

    Kasus DBD di Tidore Kepulauan Tersebar di Puluhan Kelurahan Gurabati Terbanyak

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Admin01
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Simors.id – Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mencatat sebanyak 85 kasus demam berdarah dengue (DBD) sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Saiful Salim mengatakan, kasus DBD tersebut tersebar di sejumlah kelurahan di wilayah Kota Tidore Kepulauan. “Kasus DBD tersebar di sejumlah kelurahan,” kata Saiful, Senin 28 September 2026. […]

  • Tiga Siswa Halbar Ukir Prestasi Nasional, Rustam Minta Dinas Pendidikan Beri Dukungan Nyata

    Tiga Siswa Halbar Ukir Prestasi Nasional, Rustam Minta Dinas Pendidikan Beri Dukungan Nyata

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Simors.id – Prestasi tiga siswa SD Negeri 2 Halmahera Barat (Halbar) yang menjadi utusan daerah dalam Olimpiade Matematika Gasing tingkat nasional mendapat perhatian dari Halbar DPRD. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, meminta Pemerintah Kabupaten Halbar melalui Dinas Pendidikan memberikan perhatian dan dukungan nyata kepada ketiga siswa tersebut. Menurut Rustam, siswa yang […]

expand_less